475 Napi Lapas Kediri Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026

\nRatusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diajukan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Empat di antaranya langsung bebas, Sabtu...

475 Napi Lapas Kediri Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ia juga mengungkapkan bahwa usulan tersebut mencakup 303 narapidana tindak pidana umum serta 167 narapidana tindak pidana khusus berdasarkan PP 99, yang terdiri dari 159 kasus narkotika dan 9 kasus korupsi. Selain itu, terdapat 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diusulkan menerima remisi.

\n\n\n\n

“Tidak ada narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan remisi tahun ini,” tegasnya.

\n\n\n\n

Selain Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, terdapat pula 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yakni warga binaan yang akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi.

\n\n\n\n

Solichin menambahkan, momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan di tengah masyarakat.

\n\n\n\n

“Momentum Idul Fitri kami harapkan dapat menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: