BPKN Minta Tetap Waspada Data Pribadi WNI untuk AS

\nKetua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN RI, Mufti Mubarok menekankan perlunya penguatan pelaksanaan UU perlindungan Data Pribadi baik dalam negeri maupun luar neger...

BPKN Minta Tetap Waspada Data Pribadi WNI untuk AS
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Dalam dunia dagang digital, larangan transfer data lintas negara dianggap sebagai hambatan besar. Dan banyak perusahaan global — seperti Google, AWS, Meta — sangat bergantung pada kemampuan mengelola data lintas negara. Tanpa dasar hukum yang jelas, operasi mereka di Indonesia bisa dianggap ilegal.

\n\n\n\n

\"Contoh praktis, kita bertransaksi lewat e-commerce lokal yang pakai server Amazon Web Services (AWS) di AS — itu masuk kategori transfer data pribadi ke luar negeri. Tanpa legal framework seperti ini, maka praktik itu bisa dianggap melanggar hukum. Itulah kenapa perlu ada pengakuan formal bahwa negara tujuan (AS) memiliki sistem perlindungan yang setara. Tapi sekali lagi, pengakuan itu bukan cek kosong. Kita harus awasi pelaksanaannya,\" tandasnya.

\n\n\n\n

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus diawasi bersama. Justru kata dia, karena itulah kita perlu mengawal implementasinya dengan ketat.

\n
Pilih Halaman: