Buron Selama Dua tahun, Kejari Tangsel Jemput Paksa Terpidana Penipuan Investasi Sawit 500 Juta

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas  nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7/20...

Buron Selama Dua tahun, Kejari Tangsel Jemput Paksa Terpidana Penipuan Investasi Sawit 500 Juta
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” kata Hasbullah di kantornya Jalan Promoter No. 2, Lengkong Gudang, Timur, Serpong, Selasa (47/2023).

\n\n\n\n

Hasbullah menerangkan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.

\n\n\n\n

“Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.

\n\n\n\n

Hasbullah menyebut, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp500 juta.

\n\n\n\n

Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara. (din).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2