News and Education Versi penuh
Banten

Dana Mitra Dapur MBG Digelapkan, Oknum GS Dilaporkan ke Polda Banten

Pelapor menyebut terdapat selisih komisi mitra serta dana insentif yang belum dibayarkan. Kasus tersebut kini diserahkan kepada Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

Oleh Adm 10 Sep 2026 04:28 2 menit baca

HARIANRAKYAT.Id, BANTEN — Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan GS ke Polda Banten. Materi pelaporan berkaitan dengan komisi mitra, pembayaran insentif, hingga perubahan akses yayasan dalam pengelolaan SPPG.

Kuasa hukum para korban, Sulaeman Buulolo, SH, MH alias Niko, mengatakan perkara ini bermula dari dugaan pengambilan keuntungan berupa komisi mitra yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan GS. Laporan tersebut telah diterima Polda Banten pada Sabtu (5/9/2026) dengan nomor LP/B/405/IX/2026/SPKT.Ditkrimum/2026/Polda Banten.

“Terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terhadap Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa beralamat di Kompleks BLL A2/9, Tegal Sari, Wanasari, Kota Serang,” ujar Niko, Rabu (9/9/2026) malam.

Berdasarkan perjanjian awal, komisi mitra ditetapkan Rp600 (enam ratus rupiah) per satu ompreng. Namun, GS mengambil Rp700 (tujuh ratus rupiah)  sehingga terdapat selisih Rp100 (seratus rupiah)  yang menurut pelapor tidak memiliki dasar dalam kesepakatan.

“Jadi ada selisih Rp100 (seratus rupiah) yang bukan haknya. Kalau jumlahnya banyak, tentu nominalnya juga besar,” tegasnya.

Sejumlah insentif mitra juga disebut belum dibayarkan. Padahal uang sudah masuk ke rekening yayasan yang dikelola oleh GS. Penundaan pembayaran berlangsung mulai dua hari hingga satu periode.

“Ketika ditagih, jawaban GS ini berkelit. Tentu menyulitkan klien kami sebagai pihak mitra Badan Gizi Nasional (BGN),” katanya.


Korban juga sangat dirugikan dengan gaya koboy GS yang diduga melakukan perubahan alamat surat elektronik dan kata sandi salah satu akun yayasan pengelola SPPG di wilayah Menes, Banten.  Aksinya ini tanpa sepengetahuan pemilik yayasan. 

“Jika akses akun tersebut sampai ditangguhkan, kerugian yang ditanggung pemilik yayasan berpotensi mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Salah seorang korban, Deni, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut dana insentif mitra yang seharusnya menjadi haknya hingga kini belum dicairkan.

“Yayasan pun mengalihkan, dari Yayasan Merah Putih Berkibar yang seharusnya ke mitra, dialihkan ke Yayasan Generasi Petarung Indonesia. Mitra sampai mengemis-ngemis untuk diberikan haknya,” ujar Deni.

Menurut Deni, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi keuangan, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor dan mitra.

Ia mengaku mengelola dapur MBG dengan dukungan pendanaan dari sejumlah investor. Ketika dana yang menjadi hak mitra tertahan, kepercayaan para investor dan mitra ikut terdampak.

Deni mengatakan dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk informasi dari beberapa mantan karyawan GS.

Para korban kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Banten untuk mengusut dugaan penggelapan, dugaan penyalahgunaan akses akun elektronik, serta aliran dana yang dipersoalkan.(din)

Topik terkait
Dana Mitra MBG SPPG Makan Bergizi Gratis MBG Polda Banten GS Dugaan Penggelapan Pengelola SPPG Insentif Mitra Komisi Mitra Badan Gizi Nasional BGN Yayasan SPPG Banten Hukum Kasus Penggelapan Dapur MBG