Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Talun-Garum

\nPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan ant...

Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Talun-Garum
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

\n\n\n\n

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

\n\n\n\n

Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

\n\n\n\n

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” imbau Zainul sekaligus menutup keterangannya. (lik).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2