DCKTR Terbitkan Edaran soal Percepatan Permohonan SLF Bangunan Gedung di Tangsel

\nTangsel - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran penting terkait percepatan pengajuan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangun...

DCKTR Terbitkan Edaran soal Percepatan Permohonan SLF Bangunan Gedung di Tangsel
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ketentuan itu merupakan prasyarat untuk mengajukan SLF, selaras dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangsel mengimbau seluruh pemilik bangunan gedung yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah terbangun, untuk segera melakukan percepatan pengajuan permohonan SLF.

\n\n\n\n

\"Jadi setelah PBG dan bangunan gedungnya jadi maka pemilik harus mengurus permohonan SLF-nya,\" jelasnya.

\n\n\n\n

Deni juga mengatakan, surat edaran itu, dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua bangunan gedung di Kota Tangsel memenuhi standar yang ditetapkan untuk keamanan dan kenyamanan penghuninya.

\n\n\n\n

“DCKTR juga menghimbau bagi pemilik bangunan. Yang sudah memiliki SLF dan masa berlaku SLF akan Habis untuk segera memohonkan perpanjangan SLF nya,” tandasnya. (adv).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2