Deputi Kemenkop Ajak Alumni HMI Perkuat Ekonomi Nasional Melalui Koperasi 

\nPresiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara hadir pada Simposium Nasional Milad Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke 57 di KAHMI Center, Kebayoran Ba...

Deputi Kemenkop Ajak Alumni HMI Perkuat Ekonomi Nasional Melalui Koperasi 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Dirinya ingin KAHMI berperan menguatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman ekonomi nasional. Meski ada perubahan amendemen, Pasal 33 masih autentik tidak menghilangkan maknanya. Maka dari KAHMI akan sesat pikir jika ingin mendegradasi koperasi dengan badan hukum lainnnya. Karena koperasi adalah pondasi ekonomi.

\n\n\n\n

Di ekonomi global, sambung Zabadi, bahwa untuk menghadapi dinamika ekonomi dunia adalah dengan berkoperasi. Karena koperasi adalah usaha untuk kolaborasi dan bersinergi. Seperti Bank Swiss, sebuah bank koperasi yang tetap bertahan di tengah pandemic dan kini masuk sebagai bank terbesar ketiga di Swiss. 

\n\n\n\n

”Karena koperasi bisa bergerak di seluruh sektor. Bahwa dengan berkoperasi adalah mewujudkan kesejahteraan bersama. Tanpa koperasi maka Gini Ratio di Indonesia tetap menjadi timpang. Bagaimana ekonomi Indonesia masih dikontrol beberapa orang. Koperasi menjadi pondasi ekonomi Indonesia. Dan memberikan kesempatan seluas-luasnya koperasi harus masuk ke segala lini dan tidak boleh ada lagi larangan-larangan parsial koperasi ke bisnis-bisnis yang lain,” jelasnya.

\n\n\n\n

Dalam materinya, Kamaruddin Batubara menerangkan Koperasi BMI Grup adalah konglomerasi koperasi yang dijiwai oleh sosiopreneur, dengan orientasi pada lima pilar kesejahteraan yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual. Koperasi menghadirkan sumbangsih yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

\n\n\n\n

”Dalil Koperasi adalah Al Maidah ayat 2 saling tolong menolong dalam kebaikan. Karena tujuan berkoperasi adalah memberikan benefit, manfaatnya untuk anggota, baru kedua adalah keuntungan,” terangnya.

\n\n\n\n

Alumni IPB University itu menyampaikan model pengembangan Koperasi BMI Grup sebagai konglomerasi koperasi. Seperti amanah pasal 43 ayat 3 UU 25 Tahun 1992 bahwa koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Ia jelaskan bahwa Koperasi BMI Grup terdiri dari Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi Sekunder BMI) sebagai holding.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: