Dibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha

\nKEDIRI, HARIANRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengimplementasikan prinsip Restorative Justice dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan tersangka Suyono bin Sukarman. Tersa...

Dibebaskan Kejari Kabupaten Kediri, Pelaku Pencurian Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha
Bacakan Artikel
\n

KEDIRI, HARIANRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengimplementasikan prinsip Restorative Justice dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan tersangka Suyono bin Sukarman. Tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pada Selasa, 11 Maret 2025,

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, antara lain bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali, serta nilai kerugian yang terbilang kecil, yaitu hanya Rp 1.000.000. Selain itu, ada perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, dan dukungan masyarakat setempat terhadap penyelesaian secara damai.

\n\n\n\n

“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, serta dukungan masyarakat setempat, menjadi salah satu pertimbangan utama bagi kami untuk memutuskan penghentian penuntutan,” ujar Kajari.

\n\n\n\n

Kasus ini bermula dari percobaan pencurian yang dilakukan Suyono di tempat kerjanya. Suyono sempat menghadapi ancaman pidana yang berat. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Kejaksaan Negeri Kediri memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Suyono dan memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri.

\n\n\n\n

Yang menarik, keputusan ini tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, tetapi juga membuka kesempatan baginya untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka mendukung rehabilitasi pelaku, Kejaksaan melalui Ikatan Adhyaksa Dharmakarini memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono dapat memulai usaha mandiri.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: