Divonis Lima Tahun, Satu Napiter Lapas Kediri Bebas Setelah Menjalani Pembinaan 

\nSatu narapidana pidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah menjalani perilaku baik dan tertib mengikuti...

Divonis Lima Tahun, Satu Napiter Lapas Kediri Bebas Setelah Menjalani Pembinaan 
Bacakan Artikel
\n

Satu narapidana pidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah menjalani perilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

\n\n\n\n

Napiter berinisial HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS telah telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

\n\n\n\n

\"HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan,\" ucap Plt Kalapas Budi Ruswanto, Selasa (9/7/2024).

\n\n\n\n

Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Lapas, berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian. HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.

\n\n\n\n

\"Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Remisi, dan Integrasi,\" tambah ia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2