Dua Kali Diplenokan FKUB Tangsel Terbitkan Rekomendasi HKBP Pamulang

\nForum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan menerbitkan rekomendasi pendirian Gereja HKBP Pamulang, pada Jum\'at (7/6/2025).\n\n\n\nKetua FKUB Tangsel Dr Fac...

Dua Kali Diplenokan FKUB Tangsel Terbitkan Rekomendasi HKBP Pamulang
Bacakan Artikel
\n

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan menerbitkan rekomendasi pendirian Gereja HKBP Pamulang, pada Jum\'at (7/6/2025).

\n\n\n\n

Ketua FKUB Tangsel Dr Fachruddin Zuhri Drs. M.S.i disela rapat pleno II menjelaskan keberadaan FKUB berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2006, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Bahwa dengan memperoleh izin dari wilayah setempat maka FKUB memberikan rekomendasi.

\n\n\n\n

\"Dalam hal rekomendasi, manakala data umat pemakai minimal 90 orang dan data masyarakat pendukung minimal 60 telah mendapat persetujuan perangkat pemerintah setempat, baik RT, RW, Lurah dan Camat, serta Kepala Kantor Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi, maka tak ada alasan bagi FKUB, untuk tak memberikan rekomendasi,\" ujarnya.

\n\n\n\n
\"\"
Kir-kan: Kanit Intel Polsek Pamulang AKP. Parman Naingjokan, Ketua FKUB Dr. Fachruddin Zuhri, Drs. M.Si, Ustadz Mardslig, dan RW Jibong, usai Rapat Pleno II, di Ruang Kerja Ketua FKUB, Kamis 6 Juni 2024.
\n\n\n\n

Lanjut ia, HKBP Pamulang sudah 33 tahun melakukan kegiatan ibadat di wilayah RW 5 Kelurahan Pondok Benda. Sejauh ini hubungan mereka dengan masyarakat setempat damai dan rukun.

\n\n\n\n

Lanjut ia, menjabarkan Pasal 13 Ayat satu jika pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: