Dua Napiter Lapas Kediri Dibebaskan, Dikawal Densus Anti Teror

\nDua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II...

Dua Napiter Lapas Kediri Dibebaskan, Dikawal Densus Anti Teror
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri serta Anggota dari satuan  Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Sebelum dipulangkan, telah dilaporkan ke  Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri.

\n\n\n\n

\"Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas, \"beber Budi.

\n\n\n\n

 Ka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono menyampaikan petugas Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP.

\n\n\n\n

\"Yang  mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalani sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi,\" tutupnya. (lik).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2