Dua Residivis Dicokok Polisi Usai Bobol Gereja di Kota Blitar

\nDua residivis kembali dicokok usai bobol Gereja Pantekosta Isa Al Masih  Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jumat (15/3/2024).\n\n\n\nWakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suart...

Dua Residivis Dicokok Polisi Usai Bobol Gereja di Kota Blitar
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Untuk satu orang pelaku AS yang merupakan otak pencurian, kata Kompol I Gede Suartika, belum berhasil ditangkap dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

\n\n\n\n

Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. 

\n\n\n\n

Dua  pelaku MR (52) asal Sukorejo Kota Blitar dan DK (43) asal Kedungkandang Kota Malang. Keduanya merupakan Residivis. (lik).

\n
Pilih Halaman: