Forum Koni Kota se Indonesia Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Â Berpotensi Mengancam Pembinaan Olahraga di Daerah
\n Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 tentang Stand...
Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Penolakan tersebut dilandasi kekhawatiran atas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap pembinaan dan pengembangan atlet di tingkat daerah, khususnya pada level kabupaten/kota.
\n\n\n\nKetua FKONITA Letkol (Purn) M. Hamka Handaru menilai bahwa substansi pengaturan dalam Permenpora 14/2024 berpotensi memperbesar ketimpangan antarwilayah. Serta melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah. Dirinya menyebut secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
\n\n\n\n“Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permen tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD, yang dinilai menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah,†tegasnya.
Menurut Hamka, ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai. FKONITA memandang bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah.
\n\n\n\nLebih lanjut, FKONITA mengusulkan agar Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. FKONITA secara khusus mendesak dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.
\n\n\n\nHamka menegaskan bahwa keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat. Ia menutup pernyataannya dengan analogi: “Apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,†tutupnya. (din).
\n