Hari Keselamatan Pasien Sedunia, Anggota DPRD Tangsel Sebut Keselamatan Pasien Hukum Tertinggi

\nMemperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia yang jatuh pada 17 September 2025, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Adi Surya, menegaskan...

Hari Keselamatan Pasien Sedunia, Anggota DPRD Tangsel Sebut Keselamatan Pasien Hukum Tertinggi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Kehidupan manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga. Maka, pelayanan kesehatan tidak boleh diskriminatif hanya karena alasan ekonomi,” lanjut Adi.

\n\n\n\n

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Artinya, pelayanan kesehatan harus tersedia secara merata untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

\n\n\n\n

Sebagai pengingat, Adi mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Aturan tersebut menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi.

\n\n\n\n

“Ini adalah mandat hukum yang jelas. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan darurat tanpa syarat. Tidak ada alasan untuk menolak pasien hanya karena persoalan biaya atau administrasi,” tegasnya lagi.

\n\n\n\n

Sebagai bentuk konkret, Adi Surya mengimbau seluruh rumah sakit di Tangerang Selatan agar benar-benar memiliki komitmen tinggi terhadap keselamatan pasien. Menurutnya, tidak boleh ada kasus penolakan pasien yang membutuhkan penanganan medis mendesak, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: