IMO-Indonesia Minta Polri Patuhi Prosedur terkait Penetapan Tersangka Wartawan Babel

\nIkatan Media Online (IMO) Indonesia menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus penolakan atas penetapan status tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakasa oleh Polda Ban...

IMO-Indonesia Minta Polri Patuhi Prosedur terkait Penetapan Tersangka Wartawan Babel
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Dalam praktik jurnalistik modern, penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), Facebook dan lainnya, merupakan saluran distribusi resmi dari media massa (induk media terkait yang diakui secara hukum dan kelembagaan), bukan entitas terpisah. Apalagi jika konten yang diproduksi dan disebarkan masih bersumber dari media yang sama, oleh wartawan dari media tersebut, berbadan hukum, dan terverifikasi Dewan Pers. Maka konten dari media tersebut merupakan karya jurnalistik yang terlindungi oleh hukum dan kode etik pers,\" terangnya.

\n\n\n\n

Yakub kembali menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

\n\n\n\n

Pihaknya mengakui bahwa dalam regulasi Pers tersebut tidak membatasi media pada platform tertentu, baik itu media cetak, daring, atau media sosial.

\n\n\n\n

Sementara, lanjut Yakub, mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dijelaskan bahwa Media siber mencakup seluruh bentuk penyajian berita berbasis digital.

\n\n\n\n

\"Artinya, media sosial yang terhubung, terintegrasi, dan menjadi bagian dari distribusi konten redaksi tidak dapat dipisahkan dari entitas media siber,\" paparnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: