JPU Kejari Tangsel Nyatakan Berkas Perkara KDRT Sudah P-21, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

\n\n\n\n\nKejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa wakt lalu. Pelimpahan tersan...

JPU Kejari Tangsel Nyatakan Berkas Perkara KDRT Sudah P-21, Pelaku  Terancam 10 Tahun Penjara
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Setelah menendang, tersangka kembali menonjok area wajah dua kali. Namun pada saat korban berusaha kabur dengan merangkak sambil membuka jendela kamar. Tersangka menendang   punggung korban hingga terjatuh di depan.

\n\n\n\n

\"Setelah itu masih berlanjut kekerasan yang dilakukan pelaku, hingga korban diselamatkan oleh salah satu warga yang ada di sekitar lingkungan,\" bebernya.

\n\n\n\n

Atas kekerasan yang dilakukan itu, pelaku didakwa  Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 Tahun.

\n\n\n\n

\"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada pelaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023 di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang. Guna menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang,\" tutupnya. (din).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2