KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Blitar Teken MoU Hukum
\nPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar. MoU terkait penanganan masa...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar. MoU terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (4/3/2026).
\n\n\n\nKesepakatan tersebut ditandatangani Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, selaku pihak kedua.
\n\n\n\nVice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan KAI Daop 7 Madiun.
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†ujar Ali Afandi.
\n\n\n\nKepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung berbagai langkah positif yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun. Dengan mengusung moto “petarung†mencerminkan nilai Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsif, Uji, Netral, dan Gigih, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan hukum secara maksimal.
\n\n\n\n“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,†tegas Romulus.
\n\n\n\nRuang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Selain itu, Kejaksaan Negeri Blitar juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun legal audit. (lik).
\n