Kejari Kabupaten Kediri Tagih Tunggakan BPJS Rp 315 Juta 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 315 juta. Uang yang disetor ke negara berasal dari tunggakan BPS baik kesehatan dan ketenagakerjaan di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.

Kejari Kabupaten Kediri Tagih Tunggakan BPJS Rp 315 Juta 
Bacakan Artikel
\n

KABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 315 juta. Uang tersebut diambil dari tunggakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan di beberapa perusahaan.

\n\n\n\n

Kepala Kajari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bonar David Yuniarto menjelaskan, bahwa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari kedua badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut sudah selesai di bulan Desember kemarin.

\n\n\n\n

“Di tahun 2023 kami menerima dari BPJS kesehatan sebanyak 11 SKK dan BPJS Ketenagakerjaan 10 SKK,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).

\n\n\n\n

Ia merinci total pemulihan keuangan negara itu berasal pelaku usaha atau badan usaha yang di Kabupaten Kediri.

\n\n\n\n

Dikatakan bahwa pelaku usaha enggan melakukan membayar disebabkan rata-rata usahanya tidak beroperasi lagi. Satu sisi memang ada yang tidak mau membayar kewajibannya. Maka dari itu akhirnya Kejari menagihkan berdasarkan SKK yang diterima.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: