Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Kredit Fiktif Bank BUMN

\nHARIANRANRAKYAT.ID, KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi hingga merugika...

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Kredit Fiktif Bank BUMN
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Kemudian di tahun 2023 setelah dilakukan audit dari Bank BUMN Cabang Kediri terdapat temuan atas pengajuan pinjaman yang diproses oleh tersangka YP dan saksi IR pada Bank BUMN Unit Kras terdapat penyimpangan.

\n\n\n\n

\"Dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain yakni tersangka YW menimbulkan tunggakan. Kemudian tersangka YW secara melawan hukum kembali mengajukan pinjaman pada produk pinjaman Bank BUMN Unit Kras lainnya menggunakan nama orang lain untuk melunasi tunggakan,\" terang Iwan.

\n\n\n\n

Kemudian pada prosesnya pengajuan pinjaman yang baru ini dibantu oleh tersangka YP selaku mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman.

\n\n\n\n

\"Itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tersangka YW selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Unit Kras tersebut dibantu oleh tersangka YP selaku mantri tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Unit Kras,\" paparnya.

\n\n\n\n

Akibat perbuatan dua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855 miliar. (lik).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2