Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pengembangan Desa Korporasi Sapi

\nKejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari Kab. Kediri) akhirnya menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan hibah program d...

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pengembangan Desa Korporasi Sapi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Menurutnya, terjadi pengurangan jumlah populasi sapi hibah, serta penjualan sapi tanpa melakukan pergantian atau replacement, yang seharusnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program tersebut. Selain itu, pengelolaan keuangan kelompok ternak dilakukan oleh JS secara pribadi, tanpa melibatkan anggota lainnya. Keuangan tersebut juga tidak tercatat dengan baik dan tidak ada bukti pengeluaran yang jelas.

\n\n\n\n

\"Seluruh pengelolaan keuangan tidak memiliki bukti dukung. Selain itu, dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana JS seharusnya menyediakan hijauan pakan ternak (HPT) yang cukup dan berkualitas,\" ungkapnya.

\n\n\n\n

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp900 juta.

\n\n\n\n

\"Tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun,\" jelas Yuda.

\n\n\n\n

Meskipun JS telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri belum melakukan penahanan. Hal ini karena pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan hasil penyidikan selanjutnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: