Kejari Kota Kediri Musnahkan Barbuk dari 55 Perkara 

\n\n\n\n\nKOTA KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kediri menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (18/7/2023). Barang bukti (Barbuk) telah inkrah atau  berke...

Kejari Kota Kediri Musnahkan Barbuk dari 55 Perkara 
Bacakan Artikel
\n

KOTA KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kediri menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (18/7/2023). Barang bukti (Barbuk) telah inkrah atau  berkekuatan hukum, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri kota Kediri.

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri kota Kediri Novika Rauf, mengatakan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini ada 5 item barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara.

\n\n\n\n

\"Narkotika seberat 66,95g, sabu-sabu, seperangkat alat hisap, obat keras sebanyak 20.456 butir, pil double L dan 20 butir pil alprazolam. Ganja kering 114,42g, barang elektronik, 24 buah handphone dan barang lainnya 67 sak pupuk NPK palsu, tas, mukena, berkas dan lain-lain,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda. Ini selama periode 22 Februari 2003 hingga 17 Juli 2023. Dengan demikian menjadi 5 bulan. 

\n\n\n\n

\"Dibandingkan dengan tahun lalu peredaran narkotika di Kota Kediri mengalami penurunan. Untuk pupuk yang dimusnahkan, Karena tidak memiliki ijin edar dan tidak terdapat kandungan apapun atau palsu,\" tambah ia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2