Kejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

\nTim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa...

Kejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Mereka mengelola dana desa, ADD, dan bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tri Sutrisno.

\n\n\n\n

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

\n\n\n\n

Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus mendalami modus operandi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

\n\n\n\n

Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejari Tulungagung dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Kejari menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik demi kepentingan masyarakat. (lik).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2