Kemudahan Layanan Limbah Domestik dengan Aplikasi Sisenja

\n\n\n\n\nDalam rangka meningkatkan cakupan layanan dasar sanitasi khususnya air limbah domestik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perk...

Kemudahan Layanan Limbah Domestik dengan Aplikasi Sisenja
Bacakan Artikel
\n

Dalam rangka meningkatkan cakupan layanan dasar sanitasi khususnya air limbah domestik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), menggelar Sosialisasi Peraturan (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang bertempat di Kantor Kecamatan Larangan, Kamis, (17/10).

\n\n\n\n

Kegiatan yang dihadiri 70 orang perwakilan masyarakat dari kelurahan-kelurahan se-Kecamatan Larangan tersebut, dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya pengelolaan sanitasi khususnya air limbah domestik sebagai salah satu indikator kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

\n\n\n\n

\"Dalam hal ini, masyarakat bertindak sebagai penerima layanan sekaligus pelaku utama yang berkontribusi dalam terciptanya peningkatan cakupan layanan air limbah domestik di Kota Tangerang. Untuk itulah, sosialisasi ini sangat penting untuk kami selenggarakan,\" tutur Pj Wali Kota, dalam arahannya saat membuka kegiatan.

\n\n\n\n

Selain itu, Dr. Nurdin, mengingatkan, persoalan limbah domestik tersebut tentunya akan menjadi masalah apabila tidak ditangani dengan baik.

\n\n\n\n

\"Kita bisa bayangkan, dengan 500 ribu lebih keluarga di Kota Tangerang tentu volume limbah domestiknya sangat besar. Dan jika tidak dikelola, tentu ini akan berpotensi menjadi problem seperti mencemari air tanah dan juga bisa menimbulkan penyakit juga di masyarakat. Inilah mengapa hal ini sangat penting, agar masyarakat tahu sehingga bisa secara bersama-sama kita berkolaborasi untuk menjaga kesehatan lingkungan terutama air dan tanahnya,\" terangnya

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2