KPU Tangsel Sampikan Jadwal Kampanye Paslon di Media Massa Selama 14 Hari

\nPeran media massa menjadi begitu penting dalam sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Media massa sebagai penyaring informasi yang muncul ditengah masyaraka...

KPU Tangsel Sampikan Jadwal Kampanye Paslon di Media Massa Selama 14 Hari
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Yang kemudian belakangan ini dari jumlah aduan masuk ke KPID meningkat sejak lima tahun terkahir. Berbeda pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Artinya ada hal positif yang dapat disimpulkan soal melek masyarakat terhadap posisi media massa dan media sosial.

\n\n\n\n

“Selama pemilu dan pilkada jumlah aduan masyarakat di Banten meningkat drastis sejak 2020-2024 berupa kampanye iklan di media. Menandakan kepedulian masyarakat sangat tinggi terhadap lembaga penyiaran,” tambah ia.

\n\n\n\n

Maka diharapkan peran media massa dan televisi serta radio dalam kuruan waktu 14 hari sejak 10-23 November adalah waktu untuk penayangan pasangan calon dari KPU. Di luar dari KPU pihak media harus menolak. Harena berdasarkan PKPU 13/tahun 2024 aturannya demikian.

\n\n\n\n

“Materi diberikan oleh KPU yang berasal dari masing-masing pasangan calon. Dan tidak diperkenankan pasa timses memasang sendiri tanpa sepengetahuan dari KPU,” jelasnya.

\n\n\n\n

Demikian diungkapkan oleh mantan KPU Banten Eka Sastya Laksmana bahwa media menjadi sarana penting dalam kampanye pilkada. Keputusan PKPU 13/2024 nomor  1363 tahun 2024 memberikan kemudahan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: