Menggugat Marwah Guru Swasta di Momen Harkitnas

\nHari ini, 20 Mei 2026 telah digelar Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA) yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang menjadi langkah bersejarah dan penuh makna b...

Menggugat Marwah Guru Swasta di Momen Harkitnas
Bacakan Artikel
\n

Hari ini, 20 Mei 2026 telah digelar Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA) yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang menjadi langkah bersejarah dan penuh makna bagi dunia pendidikan tanah air. Kegiatan ini digagas oleh 9 Organisasi Profesi (Orprof), yaitu IGSS PLPG, PGSI, PGMM, FGSNI, GM-Pro, FTHMI, FKSS Jateng, FGHM Jabat, dan AGM Magelang.

\n\n\n\n

Beberapa Gerakan Pendidik di atas didukung oleh 2.500 anggota yang datang dari 13 provinsi di seluruh Indonesia. Mereka berkumpul menyuarakan aspirasi besar: mewujudkan kepastian hukum bagi guru swasta agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kegiatan berpusat di tiga lokasi strategis, yakni Gerbang Utama Gedung DPR RI, Ruang Pimpinan DPR RI Jakarta Pusat, hingga ke Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenpan RB).

\n\n\n\n
\"\"
\n\n\n\n

Koordinator Nasional SIAGA, Junaedi, menegaskan bahwa pertemuan besar ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan wujud persatuan para pendidik untuk memperjuangkan hak yang seharusnya terjamin. Menurutnya, “Tujuan utama kami adalah mendesak pemerintah mengamandemen Undang-Undang ASN dan segera mengesahkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya lagi, amandemen undang-undang Sisdiknas adalah jalan satu-satunya agar guru swasta mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pendidik di sekolah negeri, sebagaimana amanah konstitusi dan nilai keadilan yang kita junjung.

\n\n\n\n

Secara rinci, melalui perwakilannya para guru menyampaikan lima poin tuntutan strategis. Selain amandemen UU ASN dan pengesahan revisi UU Sisdiknas, mereka menuntut adanya kebijakan afirmasi agar guru swasta diangkat menjadi ASN di sekolah induknya masing-masing.

\n\n\n\n

Mereka juga meminta diterapkannya kebijakan redistribusi ASN bagi guru swasta yang memiliki dedikasi tinggi, diterbitkannya kembali Surat Keputusan (SK) Inpassing, serta penghitungan masa kerja dalam SK tersebut sesuai dengan tahun berjalan secara akurat dan adil.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: