Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Pencegahan Hukum Koperasi Merah Putih

\n‹Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam program percepatan pembangunan Kop...

Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Pencegahan Hukum Koperasi Merah Putih
Bacakan Artikel
\n

‹Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih). Komitmen sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).

\n\n\n\n

​Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

\n\n\n\n

​Pijakan Hukum Pencegahan Potensi Masalah

\n\n\n\n

​Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen Pemprov Banten untuk memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.

\n\n\n\n

​“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: