Pidana Tambahan Bagi Predator Anak, Kejari Tangsel Ancam Umumkan Identitas Pelaku

\nKepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menegaskan langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku bakal...

Pidana Tambahan Bagi Predator Anak, Kejari Tangsel Ancam Umumkan Identitas Pelaku
Bacakan Artikel
\n

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menegaskan langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku bakal dikenakan pidana tambahan.

\n\n\n\n

Apsari menyatakan bahwa Kejari Tangsel tidak hanya menuntut hukuman maksimal, tetapi mempublikasi identitas pelaku di ruang publik.

\n\n\n\n

“Identitas pelakunya akan kami tampilkan di ruang publik,” tegas Apsari di hadapan awak media pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Gedung Kejari, Selasa (22/7/2025).

\n\n\n\n

Langkah ini, menurutnya mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 67, yang memungkinkan pemberian sanksi pidana tambahan, termasuk sanksi sosial dan administratif.

\n\n\n\n

Sanksi tambahan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera serta perlindungan maksimal terhadap korban dan masyarakat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2