Polres Kediri Kota Dalami Motif Pelaku Penghadang Mobil Kajari Kabupaten Kediri

\nAksi keributan yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri dihadang pengendara kini tengah ditangani Polres Kediri Kota. Polres sedang mencari motif...

Polres Kediri Kota Dalami Motif Pelaku Penghadang Mobil Kajari Kabupaten Kediri
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Terkait dengan penggunaan senjata api dalam insiden ini, Kapolres menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

\n\n\n\n

\"Pada Pasal 163 disebut bahwa beberapa pejabat pemerintahan tertentu, termasuk Kajari Kabupaten Kediri,\" kembali dijelaskan.

\n\n\n\n

Demikian juga berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2009, dalam kondisi terancam, pemilik senpi yang sah diperbolehkan untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah untuk mengurangi ancaman, dengan tetap berhati-hati.

\n\n\n\n

\"Kajari Kabupaten Kediri memiliki izin khusus untuk menggunakan senpi yang berlaku hingga tahun 2025,\" imbuhnya.

\n\n\n\n

Kini Polisi mengidentifikasi kedua pelaku, HFL (33) warga Kampung Dalam, Kecamatan Kota Kediri, dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: