Polres Kediri Kota Tetapkan Dua Tersangka Penghadang Mobil Kajari Kabupaten Kediri
\nDua Orang terlibat dalam insiden keributan dengan Kajari Kabupaten Kediri saat mengendarai mobilnya di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri. Kedua orang itu, kini telah diteta...
Dua Orang terlibat dalam insiden keributan dengan Kajari Kabupaten Kediri saat mengendarai mobilnya di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri. Kedua orang itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
\n\n\n\nKedua pelaku yang tidak dikenal itu adalah HFL (33), warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kota Kediri, Iptu M Fathur Rozikin, yang juga menyatakan bahwa motif tindakan tersebut adalah spontanitas.
\n\n\n\n\"Motifnya bukan iseng, tetapi lebih kepada spontanitas. Mereka melihat mobil dengan plat merah melintas di malam hari dan beranggapan bahwa itu terjadi di luar jam kerja,\" kata Iptu Fathur.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
\n\n\n\nIptu Fathur menambahkan bahwa kedua pelaku mengaku sebagai anggota oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, aksi mereka dilakukan karena alasan pribadi, bukan karena kaitannya dengan lembaga tersebut. (lik).
\n