Polres Kediri Ringkus Pelaku Pembunuhan, Pelaku Merupakan Pacar Korban
\nKasus pembunuhan wanita berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, berhasil diungkap Polres Kediri. Butuh waktu kurang dari 24 jam setel...
Kasus pembunuhan wanita berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, berhasil diungkap Polres Kediri. Butuh waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
\n\n\n\nKapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (7/7/2025). Penemuan tersebut sontak mengejutkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
\n\n\n\n\"Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bersama jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kurang dari 24 jam,\" ujar Kapolres Bramastyo dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Rabu (16/7/2025).
Pelaku diketahui berinisial MCH (28), yang merupakan kekasih korban selama enam tahun terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong karena diliputi rasa cemburu dan emosi sesaat.
\n\n\n\n\"Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku cemburu. Ia menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain,\" jelas Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan yang baru enam hari menjabat saat kasus ini terungkap.
\n\n\n\nSetelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Namun berkat kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Kediri, Resmob Polres Blitar, dan Jatanras Polda Jawa Tengah, MCH berhasil diringkus keesokan harinya.
\n\n\n\n\"Pelaku kami amankan di Salatiga tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,\" imbuh Kapolres Bramastyo.
\n\n\n\nPolisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, pakaian, handphone, serta tali rafia dan hoodie yang digunakan pelaku saat melakukan aksi keji tersebut.
\n\n\n\nHasil autopsi mengungkap korban meninggal akibat saluran pernapasan tertutup serta mengalami luka memar pada bagian wajah dan leher.
\n\n\n\nAtas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din).
\n