Polres Kediri Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka 

\nSatreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka  kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babakan, Desa...

Polres Kediri Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka 
Bacakan Artikel
\n

Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka  kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

\n\n\n\n

Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial NA (26) dan ayah sambung korban MT (23). Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.

\n\n\n\n

\"Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia, kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban,\" terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).

\n\n\n\n

AKBP Bimo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya dari hasil visum menunjukkan  adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

\n\n\n\n

\"Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem dan Satreskrim Polres Kediri,\" kata AKBP Bimo.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: