Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://mail.harianrakyat.id/q8-tragedi-arupadhatu-1-imo-dorong-dpr-panggil-pihak-terkait
Rilis: Selasa, 29 September 2026

"Q8" Tragedi Arupadhatu 1: IMO Dorong DPR Panggil Pihak Terkait

IMO-Indonesia mendorong Komisi V DPR RI memanggil Gubernur Banten Andra Soni dan pihak terkait untuk mengusut secara transparan tragedi hilangnya delapan orang dalam Speedboat Arupadhatu I saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau.

"Q8" Tragedi Arupadhatu 1: IMO Dorong DPR Panggil Pihak Terkait
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.id, JAKARTA — Misteri di balik hilangnya lima jurnalis bersama para kru Speedboat Arupadhatu I sampai sekarang masih belum terpecahkan.

Tragedi yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026, tepat saat para korban tengah melakukan peliputan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda itu kini masih menyisakan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para insan pers.

Bagi Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, kejadian ini tidak semestinya berhenti sekadar sebuah peristiwa kecelakaan di laut. Lebih dari itu, IMO-Indonesia memandang perlu ada tanggung jawab publik dan politik yang dibuka secara transparan.

Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, bahkan sampai sekarang terus mendorong agar tragedi kemanusiaan yang menimpa delapan orang itu mendapat perhatian serius dari negara, utamanya DPR RI.

IMO-Indonesia bahkan memperkenalkan istilah “Q8” sebagai pertanyaan besar tentang sejauh mana komitmen negara dalam menyikapi persoalan ini.

IMO-Indonesia meminta pertanggungjawaban kepada seluruh pihak yang bertangungg jawab ntuk menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan para korban.

“Q8 bukan sekadar pertanyaan mengenai siapa yang hilang dan seperti apa upaya pencarian para korban. Akan tetapi, ia merupakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang harus bertanggung jawab memastikan bahwa delapan orang yang berangkat dalam kondisi upnormal itu dalam keadaan safety saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah yang sangat berisiko,” kata Yakub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026) sore.

Dalam pandangan IMO-Indonesia investigasi yang dilakukan tidak cukup sebatas menelusuri kronologi pasca speedboat yang membawa korban kehilangan kontak.

"Melainkan, fokus pemeriksaan juga perlu diarahkan ke fase prakeberangkatan. Di mana, speedboat yang ditumpangi itu apakah memenuhi standar keselamatan dengan perlengkapan memadai dan berfungsi dengan baik atau tidak. Juga, bagaimana dengan kondisi cuaca dan perairan saat itu, apakah seluruh prosedur pelayaran telah dijalankan dengan ketat atau ada indikasi kelalaian di sana?" tukasnya.

Siapa Memastikan Arupadhatu 1 Layak Berangkat?

Yakub kembali mengajukan pertanyaan soal di balik keriuhan yang muncul pasca musibah tersebut, jarang ada yang bertanya seputar siapa pihak memberikan izin keberangkatan kapal tersebut.

"Pertanyaan selanjutnya mengarah pada pelabuhan dan otoritas yang mempunyai kewenangan dalam memastikan keselamatan kapal sebelum berlayar. Justru kami menilai aspek ini yang mesti menjadi bagian penting dalam investigasi," paparnya.

Yakub, misalnya, mempertanyakan perihal apakah seluruh prosedur pemeriksaan di Pelabuhan telah dijalankan sepenuhnya sebelum speedboat bertolak menuju perairan Selat Sunda.

"Termasuk, pemeriksaan itu mencakup kelayakan kapal, kondisi mesin, sarana komunikasi kapal, perangkat navigasi, GPS, pelampung, kapasitas penumpang, identitas kru, kondisi cuaca, sampai dengan SOP keselamatan yang lain," urainya.

Bagi Yakub, seandaianya prosedur yang telah disinggung diatas telah dijalankan, maka publik juga berhak mengetahui seperti apa hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut.

"Sebaliknya, jika ternyata ada prosedur yang luput dilakukan, maka semestinya ada penjelasan lebih detail tentang mengapa speedboat itu tetap diizinkan berangkat?" imbuhnya.

Pada poin inilah, kata Yakub, peran Syahbandar dan otoritas pelabuhan juga perlu diperiksa secara objektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lapangan.

Yakub menegaskan bahwa IMO-Indonesia tidak bermaksud menghakimi pihak-pihak terkait sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan sepenuhnya.

Namun begitu, menurut dia, publik berhak memperoleh jawaban yang memuaskan seputar persoalan ini.

"Kita ingin simpang siur informasi ini berakhir. Tentu syaratnya adalah mendengar semua penjelasan yang objektif mengenai apakah semuanya sudah sesuai prosedur, atau terdapat celah pengawasan yang justru di sanalah penyebab kapal berangkat tanpa kesiapan keselamatan yang memadai," terangnya.

Dorong DPR Panggil Pihak Terkait

Demi menyingkap tabir yang terus tertutupi, IMO-Indonesia mendorong agar permasalahan ini dibawa ke DPR RI untuk mendapatkan pengawasan dan penjelasan secara terbuka.

Dilihat dari segi kewenangan administratif wilayah, Yakub menilai, Gubernur Banten, Andra Soni adalah salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa ini sehingga perlu dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban.

"Kami mendesak Komisi V DPR RI untuk memanggil Gubernur Banten Andra Soni agar memberikan penjelasan terkait sejauh mana pemerintah daerah memastikan koordinasi keselamatan dalam kegiatan peliputan di medan berbahaya di perairan Banten. Termasuk dalam hal ini meminta penjelasan soal koordinasi instansi teknis yang mempunyai kewenangan langsung atas pelayaran dan keselamatan laut," ujarnya.

Yakub menjelaskan bahwa pemanggilan ini jangan dimaknai sebagai bentuk pengkambinghitaman terhadap Gubernur Banten.

Sebaliknya, kata dia, hal tersebut merupakan bentuk pengaktualisasian peran dan fungsi DPR dalam memastikan seluruh rantai tanggung jawab dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

"Dimulai dari keberangkatan speedboat, pengawasan di pelabuhan, pengecekan kelayakan armada, kesiapan kelengkapan keselamatan, mekanisme koordinasi saat terjadi bahaya, hingga mekanisme pencarian dan pertolongan saat kondisi darurat," bebernya.

Atas dasar itu, IMO-Indonesia, imbuh Yakub, mendorong DPR RI untuk memanggil Andra Soni dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait aspek kewenangan masing-masing.

"Jika ternyata informasi yang disampaikan terdapat pelanggaran atau kelalaian, maka mekanisme hukum dan administratif perlu berjalan sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.

Tentang Q8

Istilah ini bukan hanya soal "Question of Eight" yang berusaha memahami duduk persoalan di balik peristiwa yang telah terjadi, yang dalam beberapa hari belakangan cukup menyita atensi publik.

Lebih dari itu, IMO-Indonesia mengajak para pemangku kepentingan menjawab secara terbuka dan penuh kejujuran soal serangkaian pertanyaan mendasar yang melatar belakangi "bagaimana" peristiwa tragis itu sampai terjadi. 

Tujuannya, agar ke depan dapat dipastikan sejauh mana komitmen negara benar-benar termanifestasi dalam pemecahan masalah serta mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Adapun, angka 8 dalam terminologi tersebut merujuk pada pertanyaan besar mengenai delapan korban yang hilang saat melaksanakan tugas jurnalistik di sekitar Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.

Perkembangan sementara, baru satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sempat sulit diidentifikasi. Hal ini berarti masih ada tujuh korban lain yang hingga kini masih menyisakan misteri, lima di antaranya adalah jurnalis.

Penggunaan terminologi Q sendiri merupakan akronim dari Question atau pertanyaan yang menjadi titik tolak bagi kerja-kerja jurnalistik selama ini. Dari pertanyaan itu pula yang mendorong para korban mendekati zona bahaya di Selatan Sunda demi menemukan jawaban terverifikasi.

Q sendiri dalam dunia jurnalistik mengandung lima singkatan yang dikenal 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Sejak musibah maritim sebesar itu terjadi, khalayak pada umumnya baru mengetahui empat unsur pertama (5W).

Sementara bagi IMO-Indonesia, Q lebih condong pada unsur H (How) atau "bagaimana" kapal cepat itu bisa diizinkan berlayar dan "bagaimana" ia bisa hilang kontak, serta "bagaimana" semua ini harus dipertanggungjawabkan.

Yakub dalam sebuah diskusi dengan jajaran internal IMO-Indonesia menegaskan, organisasi yang ia pimpin akan terus mendorong misteri Q8 terjawab gamblang dengan membidik dua tujuan utama, yakni:

Pertama, hak-hak para korban dipenuhi sesuai asas kemanusiaan dan sebagai warga negara. Mengingat ada lima jurnalis yang menjadi korban dalam persitiwa targis tersebut, maka IMO-Indonesia mendorong untuk diterbitkannya sebuah regulasi khusus yang mengatur tidak hanya perlindungan terkait kebebasan atau independensi pers, melainkan juga keselamatan jurnalis Indonesia saat bertugas di medan berbahaya atau penuh risiko (high risk) baik itu di dalam maupun luar negeri.

Kedua, implementasi secara utuh regulasi tentang keselamatan dalam menjalankan tugas, baik dalam lingkup wilayah kemaritiman dan pelayaran sipil di Tanah Air, maupun perjalanan darat dan udara.[imo]