Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Kediri Bakal Terima Remisi saat HUT RI ke 80

\n602 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diusulkan menerima Remisi Umum (RU) pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.\n\n\n\nSelain itu, sedikitnya...

Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Kediri Bakal Terima Remisi saat HUT RI ke 80
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Kemerdekaan Indonesia diraih tahun 1945, jadi setiap kelipatan 10 tahun, napi bisa mendapat remisi dasawarsa,” jelasnya.

\n\n\n\n

Selain itu, dari usulan remisi tahun ini, terdapat 23 narapidana yang akan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum II. Namun, dua di antaranya belum dapat dibebaskan karena masih menjalani hukuman tambahan (subsider).

\n\n\n\n

\"Rencananya ada 23 napi langsung bebas, tapi dua masih harus menjalani subsider, jadi belum bisa bebas saat 17 Agustus nanti,\" katanya.

\n\n\n\n

Solichin menegaskan bahwa pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

\n\n\n\n

\"Jika napi melakukan pelanggaran selama di dalam Lapas, maka hak remisinya bisa dicabut. Hanya yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang diusulkan,\" ujarnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: