Sampah Berpindah, Kebijakan Jalan di TempatOleh : Winny Septiana Sari

\nSampah Tangerang Selatan kembali dipindahkan, dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang ke Cilowong, Kota Serang. Namun ditolak warga. Lalu dialihkan ke Cileungsi, Kabupaten, Bogor. Polanya berula...

Sampah Berpindah, Kebijakan Jalan di TempatOleh : Winny Septiana Sari
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Penolakan warga Taktakan membuka persoalan lain: legitimasi. Klaim adanya persetujuan warga dipatahkan oleh protes di lapangan. Ini bukan sekadar salah komunikasi. Ini kegagalan stakeholder engagement. Kebijakan diputuskan tanpa pelibatan publik yang layak. Warga ditempatkan sebagai objek, bukan subjek.

\n\n\n\n

Keputusan Pemkot Serang menghentikan uji coba seharusnya menjadi peringatan serius. Bahwa kebijakan lingkungan tidak bisa hanya sah secara administratif. Ia harus diterima secara sosial. Tanpa itu, konflik hanya soal waktu.

\n\n\n\n

Alih-alih melakukan koreksi mendasar, Tangsel kembali memilih jalan pintas. Sampah dialihkan ke Cileungsi. Biaya angkut melonjak. Risiko konflik dipindahkan. Masalah struktural tetap utuh. Inilah bentuk penghindaran tanggung jawab yang dibungkus dengan istilah teknokratis.

\n\n\n\n

Lebih bermasalah lagi, kebijakan ini menciptakan ilusi bahwa krisis selalu bisa diselesaikan dengan anggaran tambahan. Dalam manajemen publik, ini disebut moral hazard. Sistem dibiarkan gagal karena selalu ada solusi darurat.

\n\n\n\n

Ada satu aktor yang nyaris tak tersentuh: produsen. Permen LHK Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan produsen mengurangi sampah kemasan. Namun penegakannya lemah. Beban pengelolaan tetap jatuh ke pemerintah daerah dan warga. Produsen tetap memproduksi. Negara diam.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: