Selama Pemilu, Pers Jangan Jadi Bagian Pihak Bertanding
\nKetua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, membuka “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden oleh Media di Bantenâ€. Berlangsung di Mercure BSD City\n\n\n\nBanten, K...
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, membuka “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden oleh Media di Bantenâ€. Berlangsung di Mercure BSD City
\n\n\n\nBanten, Kamis (14/9/2023) dihadri 47 pimpinan redaksi media cetak dan elektronik di Banten.
\n\n\n\nDalam sambutannya via zoom, drinya mengucapkan terima kasih pada insan media di Banten yang diharapkannya menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami berharap ada pemberitaan berimbang dengan menjaga nilai-nilai demokrasi agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu,†katanya (14/9).
\n\n\n\nIa menambahkan, insan pers bisa memberikan informasi yang akurat, kredibel, dan dapat menambah daya intelektual masyarakat.
\n\n\n\n\"Setelah ada deklarasi capres, perlu dilihat proporsi berita. Boleh jadi bisa menenggelamkan pileg yang merupakan bagian dari pemilu juga,\" katanya.
\n\n\n\nDia menyoroti Banten sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya.
\n\n\n\n\"Pers juga tidak bisa lepas dari fungsi kontrol terhadap apa yang diketahui. Kritikan dan masukan yang disampaikan pers hendaknya memenuhi kebutuhan informasi masyarakat,\" katanya.
\n\n\n\nDia mewanti Insan pers bukan sebagai pihak yang mewakili pihak berkepentingan dalam kontestasi pemilu.
\n\n\n\n\"Ingatkan juga ke yang lain bahwa profesi pers itu independent dengan tidak menjadi bagian dari pihak yang bertanding,\" pungkasnya.
\n\n\n\nSesuai amanah Undang-Undang Pers, tutur Ninik, pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi dan hak kebebasan berekspresi ini pada dasarnya merupakan hak asasi manusia.
\n\n\n\nDalam undangan tersebar luas pembicara adalah Mohamad Ihsan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan \"Sistem Pemilu dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan Peraturan Peraturan KPU Terkaitâ€, itu yang pertama.
\n\n\n\nKedua Sumantri yang mewakili BAWASLU Provinsi Banten dengan materi â€Hormati Perbedaan Pilihan Jaga Persaudaraanâ€.
\n\n\n\nKetiga Arif Zulkifli, Anggota Dewan Pers paparkan tentang â€Pedoman Peliputan Pemiluâ€
\n\n\n\nKeempat H.Haris H. Witharja Ketua KPID Provinsi Banten bertopik â€Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaranâ€
\n\n\n\nKelima Bestian Nainggolan, Peneliti Litbang Kompas dengan bahasan â€Jurnalisme Data, Memaknai dan Membaca data Pemiluâ€. (din).
\n