Selama Pemilu, Pers Jangan Jadi Bagian Pihak Bertanding

\nKetua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, membuka “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden oleh Media di Banten”. Berlangsung di Mercure BSD City\n\n\n\nBanten, K...

Selama Pemilu, Pers Jangan Jadi Bagian Pihak Bertanding
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Sesuai amanah Undang-Undang Pers, tutur Ninik, pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi dan hak kebebasan berekspresi ini pada dasarnya merupakan hak asasi manusia.

\n\n\n\n

Dalam undangan tersebar luas pembicara adalah  Mohamad Ihsan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan \"Sistem Pemilu dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan Peraturan Peraturan KPU Terkait”, itu yang pertama.

\n\n\n\n

Kedua Sumantri yang mewakili BAWASLU Provinsi Banten dengan materi ”Hormati Perbedaan Pilihan Jaga Persaudaraan”.

\n\n\n\n

Ketiga  Arif Zulkifli, Anggota Dewan Pers paparkan tentang ”Pedoman Peliputan Pemilu”

\n\n\n\n

Keempat H.Haris H. Witharja Ketua KPID Provinsi Banten bertopik ”Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran”

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: