Sempat Buron ke Luar Negeri, Kejari Tangsel Ringkus Tersangka Penggelapan Saat Keluar TPS

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel meringkus buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha pada Rabu (14/2/2024).\n\n\n\nKepala Kejari Tangsel Silpia Ro...

Sempat Buron ke Luar Negeri, Kejari Tangsel Ringkus Tersangka Penggelapan Saat Keluar TPS
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

“Tersangka Roland Yahya berhasil kami ringkus setelah melakukan pencoblosan Pemilu di Jakarta Selatan,” tambah ia.

\n\n\n\n

Kembali dijelaskan bahwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana.

\n\n\n\n

“Eksekusi terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk melakukan putusan Mahkamah Agung nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021,” terang Silpia.

\n\n\n\n

Silpia menuturkan, dari pengakuan terpidana Roland Yahya mengaku, selama DPO kabur ke luar negeri. “Dia mengaku kepada kami kabur ke luar negeri,” tuturnya.

\n\n\n\n

Usai diringkus, Roland Yahya dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung. (din).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2