Suami Istri Gelapkan Delapan iPhone Pro Max Dilaporkan ke Polisi 

\nKOTA KEDIRI, Lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Kediri melaporkan dua nasabahnya ke Kepolisian Resort Kediri Kota. Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutr...

Suami Istri Gelapkan Delapan iPhone Pro Max Dilaporkan ke Polisi 
Bacakan Artikel
\n

KOTA KEDIRI, Lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Kediri melaporkan dua nasabahnya ke Kepolisian Resort Kediri Kota. Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yakni PT (36) dan RH (36). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

\n\n\n\n

Mereka dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan barang kreditan elektronik jenis iPhone Pro Max. FIF melaporkan keduanya sejak 13 Desember 2023 lalu. 

\n\n\n\n

Yorinal Affandi, Branch Manager FIF Cabang Kediri mengatakan, ada delapan iPhone Pro Max yang diduga digelapkan oleh para pelaku. Setiap barang harganya diatas 20 juta.

\n\n\n\n

\"Per hari ini, kami (FIF) mengalami kerugian mencapai Rp 342.717.490. Rinciannya, tanggungan suami sebesar 186. 427.695, sementara tanggungan istri sebesar 156.289.795\" kata Yori,  saat menggelar jumpa pers Kantornya, Senin pagi (19/02/2024)

\n\n\n\n

Sebelum melakukan pelaporan kepada pihak berwajib pada akhir tahun 2023 kemarin, Yori menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai prosedur perusahaan.

\n\n\n\n

\"Dalam penagihan selalu kita lakukan sesuai prosedur dan SOP Perusahaan, perusahaan kita ini diawasi oleh OJK\" 

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: