Sumur Tercemar, Warga Kota Kediri Tuntut Ganti Rugi Pemilik SPBU  

\nKOTA KEDIRI, Pemulihan pencemaran sumur warga Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren, Kota Kediri didampingi anggota DPRD setempat.  Warga bertemu perwakilan SPBU di RT 5 RW 02, Kami...

Sumur Tercemar, Warga Kota Kediri Tuntut Ganti Rugi Pemilik SPBU  
Bacakan Artikel
\n

KOTA KEDIRI, Pemulihan pencemaran sumur warga Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren, Kota Kediri didampingi anggota DPRD setempat.  Warga bertemu perwakilan SPBU di RT 5 RW 02, Kamis (9/11/2023) menuntut ganti rugi.

\n\n\n\n

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari menyampaikan, mewakili masyarakat untuk menjembatani terkait kompensasi yang diberikan kepada masyarakat akibat pencemaran dari SPBU.

\n\n\n\n

“Ada beberapa poin disampaikan oleh perwakilan SPBU, yang pada intinya menyisakan satu poin yang belum ada titik temu, yaitu berkaitan dengan nilai rupiah yang akan diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Ashari.

\n\n\n\n

Masyarakat menghendaki ada kompensasi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan. Disampaikan oleh perwakilan SPBU, mereka masih mampu di angka Rp 500 ribu. Sehingga belum ada titik temu. Mereka butuh waktu satu minggu untuk mengkomunikasikan ini dengan pemilik SPBU.

\n\n\n\n

“Maka kami berharap nilai yang tadi disampaikan oleh warga masyarakat itu bisa dipenuhi oleh SPBU. Karena menurut kami nilai sebesar itu juga tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat,” bebernya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: