Surati Menteri Hukum, IMO-Indonesia Usul Sejumlah Poin Rencana Revisi UU Pers

\nWacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 kembali mengemuka setelah Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas baru-baru ini melempar isu tersebut.\n\n\n\nMe...

Surati Menteri Hukum, IMO-Indonesia Usul Sejumlah Poin Rencana Revisi UU Pers
Bacakan Artikel
\n

Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 kembali mengemuka setelah Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas baru-baru ini melempar isu tersebut.

\n\n\n\n

Menyambut wacana hangat tersebut Ikatan Medi Online (IMO) Indonesia langsung memberikan respon cepat dengan mempersiapkan sejumlah poin masukan untuk revisi UU Pers.

\n\n\n\n

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3) mengatakan bahwa rencana revisi UU Pers merupakan kabar positif bagi insan pers.

\n\n\n\n

\"Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,\" kata Yakub.

\n\n\n\n

Yakub menyoroti perkembangan kehidupan pers di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup pesat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: