Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigr...
Berita Terupdate
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigr...
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Keduanya melanggar hukum berinisial, ZAR dan ER sebagai ayah dan...
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX. Keduanya t...
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing asal Jepang berinisial MO. Disebabkan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegi...
\nKantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK.\n\n\n\nHumas Kantor Imigrasi Kediri, Pan...