Tangani Sengketa, MA Diminta Pertimbangkan Penahanan Tersangka Pemalsuan IUP Morowali

\nFoto Gedung Mahkamah Agung RI (foto istimewa)\n\n\n\nSulteng - Penetapan dan penahanan tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapka...

Tangani Sengketa, MA Diminta Pertimbangkan Penahanan Tersangka Pemalsuan IUP Morowali
Bacakan Artikel
\n

Foto Gedung Mahkamah Agung RI (foto istimewa)

\n\n\n\n

Sulteng - Penetapan dan penahanan tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapkan menjadi pertimbangan Makhamah Agung yang menangani sengketa tumpang tindih sejak tahun 2016.

\n\n\n\n

Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati menyampaikan saat ini Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap FMI alias F yang sebelumnya berstatus tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali.

\n\n\n\n

Hal itu menurutnya terkonfirmasi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 5 Juli 2024. Dalam surat itu disebutkan FMI dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 22 Juli 2024.

\n\n\n\n

\"Hal ini juga terkonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Jumat (5/7/2024) yang menerangkan, bahwa benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,\" ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (08/07/24).

\n\n\n\n

Dikatakannya, penahanan FMI membuktikan keseriusan penyidik Polda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas Laporan pidana di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 silam. Ia berharap keseriusan aparat kepolisian dapat berimbas pada pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menangani sengketa tumpang tindih sejak tahun 2016.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: