Terbukti Memalsukan Data, Debitur FIFGROUP Divonis Bersalah 

\n\n\n\n\nPengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp30.000.000 subsider kurungan 2 (dua) bulan, kepada MR, warga Pondok Miri Rawakal...

Terbukti Memalsukan Data, Debitur FIFGROUP Divonis Bersalah 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Akibat dari kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp19.000.000. 

\n\n\n\n

“Kami juga ingin mengingatkan lagi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan dari oknum tertentu yang berniat untuk meminjam nama atau data pribadi guna kepentingan pengajuan kredit, karena itu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan,\" tandas Ali.(adt)

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2