Warga Jepang Dideportasi Usai Terjaring Operasi Wira Paspada Kantor Imigrasi Kediri
\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing asal Jepang berinisial MO. Disebabkan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus di...
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing asal Jepang berinisial MO. Disebabkan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus di Kampung Bahasa, Pare kabupaten Kediri.
\n\n\n\nDeportasi dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wira Waspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025.
\n\n\n\nMO dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan maskapai China Southern Airlines (CZ8138) dengan rute Surabaya–Guangzhou dan dilanjutkan ke Osaka, Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, mengatakan hal ini dilakukan agar MO dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kegiatan kursusnya dengan menggunakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai dengan peruntukannya.
\n\n\n\n\"Kami mengambil keputusan pendeportasian tanpa dikenakan tindakan penangkalan. MO maupun pihak lembaga kursus mengakui kesalahannya karena tidak mengetahui terkait hal visa tersebut,\" jelas Frizky, Rabu (23/7/2025).
\n\n\n\nPada kesempatan yang sama, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dan Layanan Eazy Passport bertempat di Global English Pare, kabupaten Kediri.
\n\n\n\n\"Kami berharap, melalui sosialisasi ini, lembaga-lembaga pendidikan dapat berkomitmen dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kantor Imigrasi, agar ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran keimigrasian,\" ungkap Frizky.
\n\n\n\nDengan adanya kegiatan ini, khususnya Kampung Bahasa Pare, akan mendapatkan kenyamanan. Dan Kampung Bahasa Pare dapat semakin tersohor di seluruh dunia,†tutup Frizky. (din).
\n