Warga Jepang Dideportasi Usai Terjaring Operasi Wira Paspada Kantor Imigrasi Kediri

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing asal Jepang berinisial MO. Disebabkan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus di...

Warga Jepang Dideportasi Usai Terjaring Operasi Wira Paspada Kantor Imigrasi Kediri
Bacakan Artikel
\n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing asal Jepang berinisial MO. Disebabkan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus di Kampung Bahasa, Pare kabupaten Kediri.

\n\n\n\n

Deportasi dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wira Waspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025.

\n\n\n\n

MO dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan maskapai China Southern Airlines (CZ8138) dengan rute Surabaya–Guangzhou dan dilanjutkan ke Osaka, Jepang.

\n\n\n\n

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, mengatakan hal ini dilakukan agar MO dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kegiatan kursusnya dengan menggunakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai dengan peruntukannya.

\n\n\n\n

\"Kami mengambil keputusan pendeportasian tanpa dikenakan tindakan penangkalan. MO maupun pihak lembaga kursus mengakui kesalahannya karena tidak mengetahui terkait hal visa tersebut,\" jelas Frizky, Rabu (23/7/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2