News and Education Versi penuh
Daerah

475 Napi Lapas Kediri Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026

\nRatusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diajukan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Empat di antaranya langsung bebas, Sabtu...

Oleh Redaksi 22 Mar 2026 00:37 2 menit baca
\n

Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diajukan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Empat di antaranya langsung bebas, Sabtu (21/03/2026).

\n\n\n\n

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan usulan remisi merupakan bagian dari komitmen pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan. Pemberian remisi tidak hanya menjadi hak warga binaan, tetapi juga bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana.

\n\n\n\n

“Sebanyak 475 warga binaan kami usulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap mereka yang telah menunjukkan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

\n\n\n\n

Ia menjelaskan, meskipun Lapas Kediri saat ini mengalami kelebihan kapasitas dengan jumlah penghuni mencapai 886 orang dari kapasitas ideal 354 orang, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan pembinaan, pembimbingan, serta pemenuhan hak warga binaan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, Solichin merinci besaran usulan remisi yang diajukan, yakni 127 orang memperoleh remisi 15 hari, 322 orang menerima remisi 1 bulan, 21 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta 5 orang diusulkan memperoleh remisi 2 bulan. Besaran tersebut diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan syarat pembinaan.

\n\n\n\n

Ia juga mengungkapkan bahwa usulan tersebut mencakup 303 narapidana tindak pidana umum serta 167 narapidana tindak pidana khusus berdasarkan PP 99, yang terdiri dari 159 kasus narkotika dan 9 kasus korupsi. Selain itu, terdapat 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diusulkan menerima remisi.

\n\n\n\n

“Tidak ada narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan remisi tahun ini,” tegasnya.

\n\n\n\n

Selain Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, terdapat pula 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yakni warga binaan yang akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi.

\n\n\n\n

Solichin menambahkan, momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan di tengah masyarakat.

\n\n\n\n

“Momentum Idul Fitri kami harapkan dapat menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

\n\n\n\n

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan program pembinaan di Lapas Kediri guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara berkelanjutan. (lik).

\n\n\n\n

\n
Topik terkait
Kediri Narapidana Warga binaan Lapas Kediri475 Napi Kediri Remisi Lebaran Remisi Idulfitri 2026