Akta Kelahiran Sebagai Bukti dan Hak Kewarganegaraan

\n\n\n\n\nOleh : Dr. Hasnah Aziz, SH. MPd. MH Ketua Magister Hukum Unis Tangerang\n\n\n\nDalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang autentik yang man...

Akta Kelahiran Sebagai Bukti dan Hak Kewarganegaraan
Bacakan Artikel
\n

Dr. Hasnah Aziz, SH. MPd. MH Ketua Magister Hukum Unis Tangerang

\n\n\n\n

Dalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang autentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang. Adapun bukti-bukti autentik yang dapat digunakan untuk mendukung kepastian, tentang kedudukan seseorang itu ialah adanya akta seperti akta kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga.

\n\n\n\n

Akta kelahiran adalah dokumen catatan sipil yang merupakan bagian dari  dokumen kependudukan sebagaimana dinyatakan dalam UU No.23 Tahun 2006 Pasal 1 ayat (8) tentang Administrasi Kependudukan menyatakan “Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”. Dan dalam penjelasan  Pasal 14 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan \"dokumen Pendaftaran Penduduk\" adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata.

\n\n\n\n

Akta catatan sipil sebagai dokumen kependudukan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional karena dapat memberikan manfaat bagi indifidu maupun pemerintah. Manfaat akta catatan sipil bagi indifidu yakni: menentukan status hukum seseorang, merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka dan di hadapan hakim, dan memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri. Selain itu manfaat bagi Pemerintah: meningkatkan tertib administrasi kependudukan merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan.

\n\n\n\n

Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan Negara dan informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: