APINDO: Ratifikasi Konvensi ILO Jangan Gegabah, Harus Dikaji Dulu

APINDO meminta pemerintah tidak tergesa meratifikasi Konvensi ILO tentang pekerja platform hasil ILC ke-114

APINDO: Ratifikasi Konvensi ILO Jangan Gegabah, Harus Dikaji Dulu
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto.
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.iD, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunjukkan komitmennya yang besar terhadap hasil Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026. 

Sidang tersebut menghasilkan salah satu kesepakatan penting soal standar perburuhan internasional baru melalui Konvensi tentang Decent Work in Platform Economy.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, mengungkapkan bahwa tradisi adopsi konvensi di tingkat internasional tidak otomatis langsung diterapkan di Indonesia. Ia perlu diratifikasi lebih dulu.

“Ratifikasi merupakan tahapan yang mengikat negara terhadap standar internasional. Namun sebelum itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA), untuk melihat dampak sosial dan ekonomi dari pemberlakuan konvensi tersebut,” ungkap Darwoto dalam keterangannya yang diterima Kamis (18/6).

Pihaknya menegaskan bahwa salah satu kesepakatan penting dalam konvensi tersebut adalah pengakuan bahwa status hubungan hukum pekerja platform tidak dapat diseragamkan. Konvensi memberikan fleksibilitas kepada setiap negara untuk menentukan apakah pekerja platform dikategorikan sebagai pekerja dalam hubungan kerja (employed) atau wirausaha mandiri (self-employed).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2