Apresiasi Pemprov DKI Sikat Padel Ilegal

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nMinat masyarakat terhadap olahraga, khususnya olahraga padel tengah meningkat pesat seiring berkembangnya gaya hidup masyarakat urban yang gandrung akan kebugaran fisik.\n\n\n\nD...

Apresiasi Pemprov DKI Sikat Padel Ilegal
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pembangunan sarana olahraga di wilayah DKI Jakarta, teristimewa untuk lapangan padel, tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi tata ruang dan perizinan bangunan yang telah ditetapkan Pemprov setempat.

\n\n\n\n

Setiap aktivitas pembangunan fisik wajib mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta ketentuan zonasi yang telah diberlakukan pemerintah daerah tanpa terkecuali.

\n\n\n\n

Ini berarti bahwa lokasi pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan, apakah berada di zona olahraga, komersial, atau kawasan campuran.

\n\n\n\n

Pelanggaran terhadap regulasi tentang zonasi sudah pasti berpotensi memicu persolan yang serius, karena akan menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang ujungnya merugikan masyarakat seputarnya.

\n\n\n\n

Tidak hanya itu, keselarasan tata ruang, mengharuskan pengelola sarana olahraga padel untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

\n\n\n\n

Tentu, hal ini harus sesuai dengan ketentuan terbaru dalam sistem perizinan nasional. Seperti diketahui, PBG sendiri menjamin bangunan yang akan dibangun di suatu wilayah dapat memenuhi unsur keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses (aksesibilitas).

\n\n\n\n

Dalam konteks lapangan padel, yang perlu dicermati adalah aspek konstruksi hingga kenyamanan masyarakat sekitar pembangunan lapangan menjadi bagian penting yang harus memenuhi standar yang berlaku.

\n\n\n\n

Selanjutnya, perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi prasyarat penting administratif yang tidak boleh diabaikan pengelola.

\n\n\n\n

Setidaknya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) juga izin operasional lainnya yang relevan. Sebagai contoh, apabila pembangunan ternyata berdampak pada lingkungan sekitar, maka dibutuhkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau dokumen UKL-UPL.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: