Bangun Rumah Maksimal 45 Meter di Luar Komplek Bebas BPHTB dan PBG

\nKabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan...

Bangun Rumah Maksimal 45 Meter di Luar Komplek Bebas BPHTB dan PBG
Bacakan Artikel
\n

Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

\n\n\n\n

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

\n\n\n\n

\"Kita sedang menyusun rancangan keputusan Walikota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),\" ujar Benyamin dari keterangan yang didapat pada Selasa (21/01/2025).

\n\n\n\n

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan  yang ingin membangun rumah di luar kompleks.

\n\n\n\n

Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi. Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp 0. 

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: